Artikel
PENYERAHAN PAD OLEH BUMDesa KEPADA PEMDES DADAPAN
30 Desember 2024 19:12:20
Khoirul Basyar
21 Kali Dibaca
Berita Desa
Senin, 30 Desember 2024
Badan usaha milik desa atau yang sering disapa oleh BUMDesa Artha Jaya, menyerahkan PAD kepada pemerintah desa Dadapan dari aturan 30% untuk Pendapatan asli desa di tahun 2024. Dari unit usaha jasa pelayanan pajak kendaraan, perdagangan dan Pansimas.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh, ketua BPD, kepala desa beserta perangkat dan juga Direktur BUMDesa beserta anggotanya.
Penyerahan PAD dilakukan oleh ketua atau direktur BUMDesa Munari beserta Bendahara Desa nur Faizah.
Penulis: Khoirul Basar